Home

INFO ::

Berita Kanwil Terkini

Bimbingan Teknis Kepegawaian

  Jakarta 7 Mei 2012, bertempat di hotel Maharani,  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Drs. Irsyad Bustaman, M.Si. membuka Bimbingan Teknis Kepegawaian Kantor Wila...

Bimbingan Teknis Kepegawaian

KANWIL KEMENKUMHAM DKI JAKARTA MEMBANGUN ZONE INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK)

Pada tanggal 9 Mei 2012, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta ditetapkan  menjadi salah satu zone integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)  di lingkungan kantor wilayah Ke...

KANWIL KEMENKUMHAM DKI JAKARTA MEMBANGUN ZONE INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK)

Sosialisasi Undang-undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

  Jakarta 3 Mei 2012, Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 3 Mei 2012 bertempat di Aula Lantai IV Kan...

Sosialisasi Undang-undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Pembukaan Bimbingan Teknis Sistem Pengendalian Intern Pemerintah 2012

Selasa, 1 Mei 2012. Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Bapak Sam L Tobing membuka secara resmi Bimbingan Teknis Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bertempat di Hotel HARRIS, teb...

Pembukaan Bimbingan Teknis Sistem Pengendalian Intern Pemerintah 2012

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Struktural Eselon III dan IV dan Sumpah dan Pelantikan Notaris Serta Notaris Pengganti serta Pengambilan Sumpah dan Janji Setia Kewarganegaraan.

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Drs. Irsyad Bustaman, M.Si. melakukan pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Struktural Eselon III dan IV di lingkungan Kan...

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Struktural Eselon III dan IV dan  Sumpah dan Pelantikan Notaris Serta Notaris Pengganti serta Pengambilan Sumpah dan Janji Setia Kewarganegaraan.
Info_CPNS_DKI_Jakarta

Berita Hukum dan HAM

  • 0
  • 1
  • 2
  • 3
prev
next

Pakar: landasan hukum "justice collaboration" mendesak

News image

Malang (ANTARA News) - Pakar Hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang Dr Ibnu Tricahyo menyatakan bahwa landasan hukum sebagai acuan penerapan "justice collaboration" di Indonesia cukup mendesak. "Seharusnya pemerintah dan DPR RI tanggap dengan kondisi ini. Untuk kasus-kasus pidana khusus (korupsi, narkoba, terorisme) harus dibuatkan hukum acara tersendiri (khusus)," katanya di Malang, Senin. Ia mengakui, negeri ini memerlukan hukum acara khsusus ini, namun tidak ada landasan atau aturan khusus yang cukup kuat untuk menerapkan ...

Berita Hukum dan HAM | arief | Senin, 14 Mei 2012

selengkapnya...

Beberapa Rumah Detensi Imigrasi Over Kapasitas

News image

Masalah imigran gelap merupakan persoalan yang terus dihadapi oleh Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Para imigran itu kerap menjadikan Indonesia sebagai negara transit sebelum mengadu nasib ke negara impian mereka, Australia. Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham Engelbertus Rustarto mengatakan saking banyaknya imigran yang tertangkap di Indonesia, beberapa rumah detensi imigran (rudenim) sebagai tempat penampungan mereka sudah over kapasitas. “Dua minggu terakhir saja, saya tangkap 273 ...

Berita Hukum dan HAM | arief | Kamis, 10 Mei 2012

selengkapnya...

Kualitas dan Kuantitas Penyidik Imigrasi Masih Minim

News image

Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian dalam menangani tindak pidana keimigrasian cukup besar pasca berlakunya Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam UU ini, penyidik imigrasi bisa melakukan penyidikan dan langsung menyerahkan berkas penyidikannya itu ke jaksa penuntut umum (JPU), tanpa harus melalui kepolisian sebagaimana aturan sebelumnya. Pasal 107 ayat (1) UU Keimigrasian memang menyatakan bahwa PPNS keimigrasian berkoordinasi dengan penyidik kepolisian. Sedangkan, Pasal 107 ayat (2) menegaskan,‘Setelah selesai melakukan penyidikan, PPNS keimigrasian ...

Berita Hukum dan HAM | arief | Rabu, 9 Mei 2012

selengkapnya...

Orang Asing Tidak Boleh Langgar Adat Istiadat Indonesia

News image

Isi UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah memudahkan Warga Negara Asing (WNA) untuk memperoleh izin tinggal tetap. Orang asing yang menikah dengan WNI yang usia perkawinannya sudah berusia dua tahun bisa secara otomatis memperoleh izin tinggal tetap. Ini berbeda dengan UU Imigrasi sebelumnya, UU No 9 Tahun 1992, yang dianggap kerap merepotkan WNA yang menikah dengan WNI untuk mengurus izin tinggal tetap. Walau begitu, ada syarat lain yang harus dipenuhi WNA bila ...

Berita Hukum dan HAM | arief | Selasa, 8 Mei 2012

selengkapnya...
More in: Berita Hukum dan HAM
next
prev

jdih_online
cari_peraturan
simpeg_kumham
mail_kumham_jakarta

Website Terkait

Agenda

Kanwil DKI Jakarta
lihat agenda lainnya
May 2012 June 2012
Su Mo Tu We Th Fr Sa
1 2 3 4 5
6 7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31

Sekilas Info

republika.com Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra, menilai sejumlah aktivis 1998 yang ikut memperjuangkan reformasi semakin tidak jelas arah tujuannya. Mereka yang seharusnya berada di garda terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi, yang merupakan salah satu agenda reformasi, malah banyak yang terjerumus dalam perilaku korupsi itu.

 

hukumonline.com Berdasarkan catatan hukumonline, UU Peradilan Militer memang salah satu UU yang cukup ‘sakral’. Bila tiga UU Paket Peradilan –UU Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Umum dan Peradilan Agama- sudah direvisi dua kali pada 2004 dan 2009, UU Peradilan Militer justru belum tersentuh.Salah satu isu yang menjadi tarik-menarik di kalangan anggota dewan apakah militer yang melakukan tindak pidana perlu diadili di peradilan umum atau tetap di peradilan militer.Anggota Komisi I DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Helmi Fauzi mengakui ada pasang surut dari segi legislasi untuk mereformasi sektor keamanan. “Kami akui masih mandeg. Padahal, ada perintah dari UU TNI untuk mengatur hal ini,” ujarnya.Helmi menunjuk Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ketentuan ini berbunyi ‘Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang’.
 

hukumonline.com Wakil Presiden Boediono merasa prihatin dengan rendahnya jumlah hak paten yang didaftarkan Indonesia. Sepanjang 2009 hanya enam dan sangat kecil dibanding paten yang dicatat oleh negara-negara dengan ekonomi terbesar di dunia (G-20), seperti Turki, Afrika Selatan atau India. Apalagi bila dibandingkan dengan Jepang yang memiliki 224.795 paten pada tahun yang sama, atau Amerika Serikat sebesar 135.193 yang berada di posisi kedua terbesar di dunia.

 

hukumonline.com Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) meminta Komisi Yudisial (KY) tidak memaksakan diri meloloskan calon hakim agung (CHA) hanya demi memenuhi kuota (jumlah) 15 calon ke DPR. Mereka menilai dari 45 CHA yang telah mengikuti wawancara -sebagai tahapan akhir seleksi CHA- banyak yang tidak memiliki kapasitas mumpuni sebagai hakim agung.

 

detik.com Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan aparat penegak hukum dilarang mencekal seseorang ketika sedang melakukan penyelidikan. Sebab hal ini melanggar HAM dan UUD 1945. Hal ini otomatis menghapus kata penyelidikan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Nomor 6/ 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini mengatur tentang wewenang penyelidik/penyidik untuk meminta pejabat imigrasi melakukan cekal guna kepentingan penyelidikan/penyidikan.

 

Galeri Foto Acak

Jajak Pendapat

Setujukah anda remisi untuk teroris dan koruptor?
 

Komentar Anda

  • saya ingin bertanya.. apabila suatu lembaga syariah tidak me... selanjutnya..
    dari khairani lubis
  • apa alasan pemerintah tetap pertahankan perpres? bagaimana k... selanjutnya..
    dari belle
  • pegawai kanwil kehakiman dki ada yang kerjanya jd calo paspo... selanjutnya..
    dari idrtusetz
RSS

Sedang online

Terdapat 80 Tamu online

Counter Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHarian101
mod_vvisit_counterMingguan101
mod_vvisit_counterBulanan2731
mod_vvisit_counterTotal100433

Free Joomla 1.5 Templates by JoomlaShine.com